TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu akan berlangsung Senin, 21 September 2020, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Senin (21/9) pukul 13.00 WIB, tim penyidik gabungan memeriksa 12 orang saksi. Mereka merupakan bagian dari 131 orang yang sudah diperiksa sebelumnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2020.
Ferdy menuturkan, belasan saksi yang diperiksa adalah mereka yang berada di gedung utama ketika kebakaran terjadi, baik pihak eksternal maupun internal kejaksaan.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Ia menyebut, asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke ranah penyidikan.