Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNPT Minta Tambahan Anggaran Rp 304,7 Miliar untuk 2021

image-gnews
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri), Kepala BNPT Boy Rafli Amar (tengah) dalam FGD
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri), Kepala BNPT Boy Rafli Amar (tengah) dalam FGD "Bahaya Virus Radikal Terorisme Sebagai Ancaman untuk Masyarakat" di Kantor BNPT, Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 304,7 miliar untuk pagu indikatif tahun 2021. Boy mengatakan BNPT sebelumnya telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 515,9 miliar untuk 2021.

"Pagu anggaran BNPT tahun 2021 sebesar Rp 515.919.444.000," kata Boy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 15 September 2020.

Boy merinci, anggaran itu terbagi untuk belanja pegawai sebesar Rp 38,4 miliar, belanja barang operasional sebesar Rp 30,04 miliar, belanja barang non-operasional sebesar Rp 374,7 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 72,6 miliar.

Jika merujuk rencana kerja BNPT, anggaran tersebut dialokasikan untuk program penanggulangan terorisme yang terbagi menjadi lima kegiatan. Yakni penanggulangan terorisme bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi sebesar Rp 158,5 miliar; penanggulangan terorisme bidang penindakan dan pembinaan kemampuan sebesar Rp 137,02 miliar.

Kemudian penanggulangan terorisme bidang kerja sama internasional sebesar Rp 27,7 miliar; dukungan manajemen dan SDM sebesar Rp 190,3 miliar; dan pengawasan internal Rp 2,2 miliar.

Adapun permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 304,7 miliar akan dialokasikan untuk delapan kegiatan.

Pertama, operasional BNPT TV sebesar Rp 29,7 miliar. Boy mengatakan BNPT akan memanfaatkan TV digital untuk menyebarkan konten-konten yang mengedukasi masyarakat terkait radikalisme. Ia mengatakan metode ini dilakukan lantaran pandemi Covid-19 saat ini membuat BNPT tak bisa bertatap muka dengan masyarakat seperti sebelumnya.

Kedua, pembangunan gedung serba guna BNPT sebesar Rp 40,2 miliar. Boy mengatakan BNPT saat ini belum memiliki gedung serba guna. Sehingga, setiap akan menggelar kegiatan mereka harus memasang tenda di lahan terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, pembangunan gedung administrasi, layanan, serta dokumen arsip pusat pelatihan dan deradikalisasi sebesar Rp 60,3 miliar.

Keempat, penyusunan dokumen perencanaan gedung pusat BNPT di DKI Jakarta sebesar Rp 6,3 miliar. Boy mengatakan BNPT saat ini tengah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat alokasi lahan membangun kantor di Jakarta.

"Kami ajukan di Kemayoran Jakarta Pusat. Yang saat ini kami ajukan biaya perencanaan gedung sebesar enam miliar," ujar Boy.

Kelima, pengadaan perangkat dan fasilitas gedung serba guna sebesar Rp 8,02 miliar. Keenam, pengadaan perangkat dan fasilitas gedung administrasi, layanan, serta dokumen arsip pusat pelatihan dan deradikalisasi sebesar Rp 10,02 miliar.

Ketujuh, pengamanan komunikasi sebesar Rp 30 miliar. Terakhir, peningkatan teknologi informasi pusat analisis dan pengendalian krisis sebesar Rp 120 miliar.

Komisi III DPR menyetujui usulan penambahan anggaran BNPT ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

35 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.