Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Regulasi Pengendalian Tembakau: Antara Industri dan Kesehatan

image-gnews
08-nas-RUU-Pertembakauan
08-nas-RUU-Pertembakauan
Iklan

Terkait agenda pencarian bibit bulu tangkis muda yang rutin dilakukan, Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin menyampaikan bahwa audisi bulu tangkis tahun ini akan tetap berjalan dengan nama resmi Audisi Umum Bulutangkis PB Djarum 2020. Hal itu sesuai dengan hasil evaluasi internal. "Nanti (ada) tagline kecil beasiswa bulu tangkis," kata Yoppy usai acara pemberian penghargaan atlet muda PB Djarum di Djakarta Theatre, Rabu, 5 Februari 2020.

Dalam audisi, kata Yoppy, tetap menggunakan logo PB Djarum. Ia pun tidak mempersoalkan jika keputusan itu bakal menuai protes lagi dari KPAI. "Terserah mereka dong, bukan urusan saya. Yang penting kami punya niat baik. Kami jalani, kalau nanti disetop sama otoritas berwenang, kami berhenti, simpel aja," ucap Yoppy yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Bulu Tangkis (PB) Djarum.

Sikap KPAI melarang audisi tepok bulu itu bukannya tanpa dasar hukum. Lembaga negara itu menjadikan PP 109/2012 sebagai rujukan. Penggunaan logo Djarum dianggap melanggar pasal pasal 47 yang mengatur setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Sedangkan usulan yang disampaikan oleh Andreas itu menuai kecaman dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengatakan rencana memasukkan pasal sponsorship perusahaan rokok di bidang olahraga bakal menghambat upaya menurunkan angka perokok pemula yang telah mencapai 9,1 persen pada 2018. Padahal, semula pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak pada 2019 menjadi 5,4 persen.

Bahkan, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Komnas PT, Widyastuti Soerojo melihat industri rokok memanfaatkan celah regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Ia menjadikan aturan dalam RPJMN untuk tetap bisa menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Jadi, kata Widyastuti, seolah-olah industri ini bukan termasuk zat adiktif yang tidak mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. “Enggak kita sadari dan itu sudah dipakai oleh industri rokok untuk CSR-nya. Memang nggak eksplisit untuk industri rokok, tapi inklusif untuk semua industri,” ujarnya kepada Tempo, 28 Agustus 2020.

Celah yang dimaksud oleh peneliti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) ini terdapat pada Bab 4 yang membahas peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing. Menurut dia, dalam arah kebijakan strategis butir 7 membahas peningkatan produktivitas berbasis kerja sama dengan industri. Khusus untuk olahraga tercantum pada pada butir 7.4 yang menekankan pengembangan peran swasta dalam pendampingan dan pembiayaan keolahragaan. “Industri apa yang bisa memberikan fasilitasi dan bantuan dana serta bagi olahraga apa saja, kan tidak didetilkan. Apa artinya ini direstui?” Widyastuti mempertanyakan isi RPJMN tersebut.

Ketua Panitia Kerja RUU Sistem Keolahragaan Nasional, Dede Yusuf mengatakan usulan sejawatnya di Komisi X DPR itu harus disesuaikan kondisi dunia internasional yang mulai melarang iklan rokok dalam olahraga. Namun, ia tidak bisa memungkiri bahwa pembiayaan prestasi olahraga perlu pendanaan dari pihak swasta. “Tetapi kita melihat kondisi perusahaan yang bisa melakukan sponsorship dalah perusahaan besar, kita tahu sendiri perusahaan terbesar adalah perusahaan rokok,” kata dia saat dihubungi Tempo, 7 Juli 2020.

Dede berharap masalah rokok dengan prestasi olahraga bisa dicarikan titik temu dalam pengaturannya. Menurut dia, selama ini prestasi olahraga khususnya bulu tangkis mendapat pembinaan langsung oleh salah satu perusahaan rokok yang mempunyai unit usaha di bidang lain.

Ia pun meminta pihak perusahaan terkait dengan rokok yang ingin melakukan kegiatan sponsorship dalam bidang olahraga untuk memasang logo unit usaha lainnya yang tidak berhubungan dengan hasil tembakau. “Kalau sponsorship itu menayangkan produk. Ada timbal balik, beda dengan pembinaan, jadi kita harus bijak melihatnya,” kata mantan atlet Taekwondo ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

15 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

6 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

22 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

33 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

37 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

48 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

48 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.