Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Regulasi Pengendalian Tembakau: Antara Industri dan Kesehatan

image-gnews
08-nas-RUU-Pertembakauan
08-nas-RUU-Pertembakauan
Iklan

Menurut kajian GAPPRI, tiga klausul itu justru mempersulit industri sehingga tidak sejalan dengan semangat gotong royong dan arahan Presiden Joko Widodo agar segera memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil secara gotong royong. "GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) terancam dengan Perpres 18/2020 itu," ujar Henry Najoan melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 29 Agustus 2020.

"Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai sebagaimana tertuang dalam Perpres 18/2020," kata Henry yang juga menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.

GAPPRI juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti. Menurut Henry, upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.

Karena itu, GAPPRI meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No.152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Henry meyakini Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran/skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan ada upaya lain industri rokok mengintervensi regulasi. Industri disebut melakukan manuver politik dengan berupaya memasukkan pasal yang memperbolehkan perusahaan rokok menjadi sponsor dalam revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. “Kan sempat disampaikan oleh salah satu anggota DPR dalam rapat bersama Menpora,” kata Lisda kepada Tempo, Jumat, 28 Agustus 2020.

Rapat yang dimaksud Lisda berlangsung di Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Saat itu, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Andreas Hugo Pareira menginginkan revisi UU Nomor 3/2015 melegalkan industri rokok membiayai kegiatan olahraga. Politikus PDIP ini menyebutkan usulannya itu berangkat dari perseteruan antara Djarum Foundation dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perihal pelarangan logo rokok dalam audisi bulu tangkis pada 2019.
Dalam kasus Djarum Foundation yang dianggap melakukan eksploitasi anak oleh KPAI, Andreas berdalih bahwa perusahaan rokok itu telah memiliki sumbangsih kepada olahraga nasional. "Saya tidak ada kepentingan dalam membela Djarum dan lain-lain,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur ini. “Tapi saya melihat bagaimana dedikasi dari klub atau perusahaan ini dalam membina olahraga bulu tangkis."

Ketika diminta tanggapannya soal usulannya dalam rapat bersama Menpora pada Februari silam, Andreas berkilah bahwa kontribusi perusahaan rokok tidak perlu diatur dalam pasal khusus di Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yang baru. Ia pun belum mengetahui daftar stakeholder yang dilibatkan dalam penyusunan draft RUU. "Saya mesti check dulu, belum tahu apakah ada (perusahaan rokok yang dimintai masukan)," kata dia saat dihubungi, Ahad, 30 Agustus 2020.

Namun, ia menuturkan bahwa polemik yang pernah terjadi antara KPAI dan Djarum Foundation terlalu didramatisir. Menurut Andreas, selama ini banyak kontribusi dari perusahaan rokok di bidang olahraga tanpa harus beriklan. Keberhasilan Djarum Foundation melahirkan pebulutangkis dengan prestasi internasional, kata Andreas, sudah bisa dilihat hasilnya. "Sekarang, berapa banyak anak yang menjadi perokok karena logo PB Djarum?" ucap Andreas mempertanyakan alasan KPAI melarang audisi beasiswa bulu tangkis yang diselenggarakan oleh pabrik rokol asal Kudus itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

5 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

8 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

19 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

23 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

26 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

29 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

36 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.


Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

54 hari lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS


Efek Fatal Vape pada Anak-anak

57 hari lalu

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Efek Fatal Vape pada Anak-anak

Kebanyakan pakar sependapat mengisap vape tak jauh berbeda bahayanya dengan rokok biasa, termasuk dampaknya pada anak-anak.