INFO NASIONAL -- Pemerintah telah mengeluarkan kurikulum darurat dalam pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Hal ini karena di masa bencana, pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. “Kurikulum darurat ini mengurangi secara drastis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya,” ujar Nadiem dalam acara telekonferensi 7 Agustus lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 dan mulai berlaku pada 4 Agustus 2020. “Satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum darurat ini,” ujar Menteri Nadiem.
Satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi pelaksanaan kurikulum. Yang pertama, adalah satuan pendidikan tetap menggunakan kurikulum nasional. Opsi kedua adalah menggunakan kurikulum darurat bagi satuan pendidikan yang membutuhkan kurikulum dengan standar dan kompetensi dasar yang lebih sederhana. Selanjutnya opsi ketiga adalah satuan pendidikan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Ketiga opsi pelaksanaan kurikulum tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara penuh di zona oranye dan merah, maupun yang sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.
Kemendikbud menegaskan bahwa kurikulum darurat bukan kurikulum baru. Dalam keterangan tertulis, Kemendikbud menyatakan bahwa kurikulum darurat dalam kondisi khusus merujuk pada kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dalam kurikulum yang berlaku. Analisis dan pemetaan kompetensi dasar dilakukan untuk mengidentifikasi KD yang esensial dan prasyarat, sehingga meskipun jumlah KD disederhanakan, kompetensi yang ingin dicapai tetap terpenuhi. Keputusan penggunaan opsi kurikulum merupakan kewenangan sekolah yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan lingkungan.
Apa perbedaan antara kurikulum nasional dan kurikulum darurat?
Perbedaan yang paling menonjol adalah pada jumlah kompetensi dasar dengan persentase pengurangan berkisar antara 3 – 75 persen. Meski jumlah kompetensi dasar berkurang, namun jabaran pada kurikulum darurat memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi, karena kompetensi dasar yang dipilih adalah kompetensi dasar yang bersifat prasyarat dan penting.
“Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” ujar Menteri Nadiem. Jika status kondisi khusus dicabut sebelum tahun ajaran selesai, pelaksanaan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat tetap dilanjutkan sampai berakhirnya tahun ajaran.
Sedangkan ujian sekolah dan penentuan kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah. Jika sekolah memilih untuk melaksanakan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat, maka ujian sekolah dilaksanakan merujuk pada kompetensi dasar kurikulum darurat. Begitu pun dengan penentuan kelulusan atau kenaikan kelas.
Untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemic Covid-19, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Guru tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Dengan demikian, guru dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa harus mengejar pemenuhan jam.(*)