Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelajaran Tatap Muka Dibolehkan di Zona Hijau dan Kuning

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir mendorong pemerintah melakukan beberapa penyesuaian di berbagai bidang termasuk sektor pendidikan. Terkait pembelajaran di masa pandemi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya SKB 4 Menteri menyatakan satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah. Atas masukan dari berbagai pihak, SKB 4 Menteri direvisi menjadi satuan pendidikan di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang pembelajaran tatap muka di sekolah dan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Penentuan zonasi pada tingkat kabupaten dan kota berdasarkan pemetaan oleh satuan tugas nasional penanganan Covid-19 yang dapat dicek pada tautan https://covid19.go.id/peta-resiko. Khusus pemetaan zonasi di pulau-pulau kecil idilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

SKB 4 Menteri juga menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah pada zona hijau dan kuning diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Pemda/kantor/kanwil Kemenag memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah di daerahnya akan diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak. Untuk menentukan ini kanwil Kemenag bersama dinas pendidikan setempat melakukan simulasi meninjau kesiapan sekolah-sekolah di daerahnya.

Selain itu sekolah yang mendapat izin pemda/kantor/kanwil Kemenag, juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah mereka sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka atau belum. Penentuan ini berdasarkan pada kemampuan sekolah untuk memenuhi daftar periksa (yang wajib diisi di laman DAPODIK atau EMIS) dan kesiapan sekolah untuk memulai pembalajaran tatap muka. Berikutnya orang tua siswa tetap berwenang untuk mengizinkan anaknya ke sekolah atau tetap melakukan BDR.

Sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali bila ada indikasi tidak aman atau terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah, atau tingkat resiko di daerah sekitar sekolah berubah menjadi oranye ataumerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa tahapan dalam memulai pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah pada zona hijau dan kuning. Pertama jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD,SMP,SMA, SMK) dapat memulai pembelajaran tatap muka bersamaan. Sedangkan PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang dikdasmen.

Sementara itu madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning juga boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti sejumlah prosedur. Yaitu untuk kapasitas asrama kurang atau sama dengan 100 siswa di masa transisi sebanyak 50 persen dari kapasitas standar di bulan pertama serta kapasitas 100 persen di bulan kedua dan bulan ketiga. Untuk kapasitas asrama lebih dari 100 siswa maka pada kehadiran siswa di masa transisi yakni 25 persen di bulan pertama, 50 persen di bulan kedua, 75 persen di bulan ketiga, dan 100 persen di bulan IV dan seterusnya.

Adapun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki pembelajaran praktek keahlian sebagai intinya, SKB 4 menteri mengizinkannya di semua zona dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pembelajaran teori tatap muka hanya diizinkan bagi SMK di zona hijau dan kuning.

Para guru juga patut menyimak Peraturan Kemendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus. Aturan tersebut menyatakan ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekan dikecualikan bagi pendidik di satuan pendidikan dalam kondisi khusus.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

5 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

6 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

6 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

6 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

6 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

7 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

7 jam lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

7 jam lalu

Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

Sejumlah pemberitaan yang beredar di media belakangan ini menyinggung tentang keterlibatan Universitas Terbuka (UT) dalam program Ferienjob yang dijalankan melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai penyelenggara program tersebut.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

8 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

9 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.