TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengadakan uji coba aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) untuk digunakan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan serentak tahun 2020.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan sistem tersebut akan melanjutkan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU. Hal tersebut ditujukan untuk keterbukaan informasi sehingga publik bisa mengontrol hasil di setiap TPS.
“Pada prinsipnya hari ini dilakukan simulasi, nanti setelah ini tentu akan evaluasi apa kendala-kendalanya,” ucapnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dewa menyatakan siRekap merupakan hasil pengembangan kerjasama pihak KPU dengan Institut Teknologi Bandung. Dia menekankan pentingnya pengendalian sistem tersebut karena menyangkut keamanan data dan pertanggungjawaban terhadap publik terhadap hasil di setiap TPS.
Dia menjelaskan sosialisasi tentang rencana KPU untuk menerapkan sistem e-rekap ini sudah dilakukan dalam beberapa kesempatan, sedangkan kegiatan simulasi yang dilaksanakan masih dalam proses. Tetapi, KPU masih mengkaji apakah siRekap akan menggantikan rekapitulasi suara jenjang secara manual.
“Saya berpandangan kita perlu kehati-hatian ya. Karena kondisi daerah masing-masing (dari) infrastrukturnya, sumber daya manusianya, geografisnya, jaringan internetnya, juga perlu kita cek sehingga kami akan melakukan evaluasi dan juga koordinasi terhadap kesiapan masing-masing daerah.
Dewa menuturkan jika dimungkinkan terdapat beberapa daerah yang layak dari aspek teknis, sumber daya manusia, infrastruktur, dan persetujuan para stakeholder, maka bisa jadi KPU akan ambil beberapa daerah untuk menjadi pilot project.
MUHAMMAD BAQIR