TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra dan Tommy Sumardi pada 24 Agustus 2020 mendatang. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Rencana pemeriksaan JST dan TS pada 24 Agustus 2020. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Senin, 17 Agustus 2020.
Sedangkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, selaku penerima suap, akan diperiksa keesokan harinya.
"Yaitu pada 25 Agustus 2020, NB dan PU, pemeriksaan perdana juga sebagai tersangka kasus red notice," ucap Argo.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2020. Kasus terhapusnya red notice Djoko mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Polisi pun menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.
ANDITA RAHMA