TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Ghopur, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020.
“Terpidana Ibnu Gofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah,” kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
Ali Fikri mengatakan, Ibnu Ghopur diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ibnu Ghopur juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ibnu Ghopur merupakan pemberi suap terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Ibnu meminta Saiful Ilah tak menanggapi proses sanggahan pengadaan proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Tujuannya agar perusahaan Ibnu dapat memenangkan proyek itu.
FRISKI RIANA