TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyayangkan sikap Mendikbud, Nadiem Makarim, dan jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang mengizinkan sekolah di daerah zona kuning buka kembali untuk melakukan pembelajaran langsung atau sekolah tatap muka.
Itu akan diatur dalam revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.
“Ini sangat berisiko bagi anak-anak. KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemi saat ini," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti lewat keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
Selain itu, kata Retno, anak juga berpotensi menularkan virus kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang berusia lanjut.
"Penularan akan berjalan terus, lalu kapan pandemik ini akan berakhir? Jika melihat data Gugus tugas Covid 19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik," ujar Retno.
Belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau sebelumnya, kata Retno, pembelajaran tatap muka masih sangat berisiko. Di Pariaman, Sumatera Barat misalnya, ternyata ada satu guru dan satu operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Sementara proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung selama satu minggu.
Begitu juga terjadi di Tegal, ketika membuka sekolah ternyata ada satu siswa terinfeksi Covid-19, padahal sudah masuk selama dua minggu.
"Zona hijau di Bengkulu juga membuka sekolah pada 20 Juli 2020, namun dua minggu kemudian wilayah itu menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas terinfeksi Covid-19," ujar Retno.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan evaluasi terhadap SKB 4 Menteri ini dilakukan karena beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.
Di antaranya; kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
Untuk mengantisipasi kendala itu, ujar dia, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, ijin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," ujar Nadiem Makarim lewat keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
DEWI NURITA