TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyatakan bekas pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking didampingi oleh tiga orang kuasa hukum dalam pemeriksaannya hari ini, 7 Agustus 2020.
Anita diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
"Yang bersangkutan didampingi tiga pengacara. Saat ini masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Anita sedang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB oleh penyidik di Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia diketahui tak hadir atau mangkir dari pemeriksaan pertama pada 4 Agustus 2020.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP setelah diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
ANDITA RAHMA