TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.
Instruksi pertama, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Gubernur; dan Bupati/Wali kota.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," demikian bunyi poin pertama Inpres 6/2020 yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2020.
Instruksi kedua khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diperintahkan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Khusus kepada Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Covid-I9 kepada pemerintah daerah dan masyarakat; memberikan pedoman teknis serta pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
Kepada Kepala BNPB, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, diperintahkan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya, Panglima TNI dan Kapolri diperintahkan memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Sementara para gubernur, bupati, dan wali kota diperintahkan untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dan menyusun serta menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ihwal kewajiban mematuhi protokol kesehatan.