TEMPO.CO, Bandarlampung - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ada dua muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis VS.
"Ada dua muncikari dalam kasus ini dengan inisial MMA dan MK. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," kata Pandra di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, 30 Juli 2020.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, kedua muncikari tersebut memasang tarif Rp 30 juta untuk orang yang ingin menggunakan jasa VS.
Kedua muncikari itu, kata Pandra, menawarkan jasa prostitusi via telepon seluler kepada calon konsumen jasa dengan terlebih dulu mentransfer sejumlah uang dan uang muka sesuai dengan kesepakatan. "(Konsumen) wajib mempersiapkan akomodasi dan fasilitas yang disepakati," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 15 juta dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dan Rp1 juta, nota pembayaran hotel, alat kontrasepsi dan tiga telepon seluler.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung sebelumnya telah menangkap tiga orang terkait dugaan prostitusi yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS di salah satu hotel berbintang di Bandarlampung. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.