TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi pada 6 Juli 2020.
"Dalam Perpres Nomor 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020.
Dini mengatakan dengan adanya Perpres ini, anak korban dan anak saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini bisa didapat baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Selain itu, mereka juga mendapat jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Mereka juga akan mendapat kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
"Dengan Perpres nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" ujar Dini.