Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disangsikan Warga, Polri Gerak Cepat Usut Jenderal Terkait Joko Tjandra

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait kasus penerbitan surat jalan yang membantu buron Joko Tjandra. Langkah polisi ini terhitung respons cepat, mengingat mayoritas warga yang mengikuti jajak pendapat Tempo baru-baru ini menyangsikan kesungguhan Polri dalam mengusut kasus tersebut.

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, saudara BJP PU berdasarkan LPA 397/VII/2020 Bareskrim tanggal 20 Juli 2020, dilaksanakan pukul 10.00 WIB tadi di Propam,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 27 Juli 2020.

Tercatat ada tiga konstruksi hukum yang menjerat Prasetyo, yaitu pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 kedua KUHP.

Pasal pertama terkait dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu, di mana Prasetijo membuat Surat Jalan No. 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid No. 990, Surat Jalan No. 82 tanggal 18 Juni 2020, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid No. 151, juga Surat Rekomendasi Kesehatan No. 2214. Keseluruhan surat-surat tersebut digunakan untuk keperluan Joko Tjandra berikut pengacaranya, Anita Kolopaking.

Pasal kedua adalah terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini adalah tersangka Joko Tjandra sendiri. Listyo mengatakan sesuai dengan pengangkatan Prasetyo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) yang seharusnya bertugas menegakkan hukum, dalam ini membiarkan atau memberi pertolongan kepada Joko Tjandra melalui penerbitan surat-surat seperti yang disebut dalam jeratan pasal sebelumnya.

Pasal ketiga adalah tentang Prasetyo yang telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan lewat penghancuran dan penghilangan barang bukti. Listyo mengatakan sangkaan ini telah diperkuat oleh beberapa keterangan saksi lainnya yang bersesuaian, dimana Prasetyo sebagai pejabat Polri menyuruh Komisaris Pol. Joni Andriyanto untuk membakar surat yang sudah digunakan dalam perjalanan Joko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Listyo melaporkan sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait dengan kasus ini, dan terus akan mendalami terutama terkait dengan kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru. Fokus pengusutan adalah seluruh pihak yang terkait dengan proses masuk keluarnya Joko Tjandra dari Indonesia untuk keperluan pengurusan PK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu dalam jajak pendapat yang digelar tempo.co, pengusutan tiga jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra itu cukup mendapat perhatian besar pembaca. Pembaca umumnya tidak yakin Polri akan mengusut secara pidana tiga jenderal tersebut.

Pada jajak pendapat yang berlangsung pada 21-28 Juli 2020 tersebut, ada 979 pembaca tempo.co yang memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 860 orang (87,84 persen) tidak yakin Polri akan mengusut secara pidana tiga jenderal itu. Sementara 94 orang (9,61 persen) meyakini Polri akan mengusut secara pidana tiga jenderal itu, sedangkan sisanya sebanyak 25 orang (2,55 persen) mengaku tidak tahu.

Suara warga ini sejalan dengan usulan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Dewan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus pelarian Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Usulan ICM tersebut mendapat tanggapan berbeda dari anggota Dewan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan usulan ICW itu sejalan dengan gagasan partainya. Menurut dia, Joko Tjandra ditengarai memperdaya beberapa institusi negara termasuk pejabat dan sistemnya. "Lebih dari itu Joko Tjandra melakukan kejahatan baru yang berpotensi melibatkan banyak orang termasuk oknum pejabat," ujar Didik, Senin, 27 Juli 2020.

Namun, Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai kurang tepat jika kasus Joko Tjandra digiring ke arah hak angket. Menurut dia, UUD 1945 dan Undang-Undang MD3 mengatur hak angket sebagai penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. "Kasus Joko Tjandra ini bukan soal kebijakan tapi soal oknum yang melakukan penyimpangan dan bahkan melanggar hukum," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.