TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 Mabes Polri mencatat ada 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.
"Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani di 20 Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Senin, 27 Juli 2020.
Rinciannya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara 38 kasus, Kepolisian Daerah Jawa Barat 18 kasus, Kepolisian Daerah Riau tujuh kasus. Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing empat kasus, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.
Polda Sumsel, Polda Maluku Utara masing-masing dua kasus, kemudian Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepri, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa penyalahgunaan bantuan sosial itu. Seperti, pemotongan dana oleh perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako, dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.