TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakian Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan atas dugaan menghalangi rapat dengar pendapat. Aziz dianggap telah menghalangi RDP antara Komisi III dengan pihak-pihak terkait dalam kasus Joko Tjandra.
"Saya hari ini megadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Joko Tjandra," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
Sebelumnya Boyamin sempat datang ke Komisi III untuk mengadukan persoalan Joko Tjandra yang lolos masuk ke Indonesia karena memiliki e-KTP, paspor, dan hilangnya status cekal. Menurutnya setiap lembaga tidak ingin disalahkan terkait lolosnya Joko Tjandra.
Karena itu, ia meminta komisi yang membidangi hukum itu segera mengundang pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat terkait hal tersebut di DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, kata dia, sudah merancang RDP tersebut dan mendisposisikannya kepada Aziz.
"Tapi kemarin saya mendapatkan masukan ada informasi dan data juga bahwa Pak Aziz Syamsuddin belum menandatangani itu," ujarnya.
Salinan surat permohonan izin RDP ini pun ditunjukkan oleh Boyamin. Pada salinan tersebut ada surat dari Komisi III yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III Herman Herry. Surat ini berisi permintaan izin untuk RDP pada masa reses, RDP tersebut dijadwalkan digelar hari ini dengan mengundang Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Namun pada lembar surat undangan RDP yang akan ditembuskan ke masing-masing pihak yang bersangkutan, dengan kolom tanda tangan Aziz Syamsuddin sebagai tandan persetujuan, masih kosong.