TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi yang sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. Uang itu berkaitan dengan suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Meski begitu, Wahyu mengatakan pemberian uang itu tak terkait dengan permintaan PDIP melalui surat permohonan PAW. "Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," kata dia.
PDIP diketahui mengirimkan surat kepada KPU terkait PAW anggota DPR. Partai banteng itu menyodorkan nama Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Padahal, perolehan suara Harun sebagai anggota DPR berada di posisi lima.
Menurut peraturan, kursi anggota DPR yang meninggal diberikan kepada anggota dengan suara terbanyak kedua. Dalam hal ini adalah Riezky Aprilia.
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Menurut berkas dakwaan, uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment.
Uang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun Masiku dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp 100 juta.