TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan masih menelusuri informasi adanya pungutan liar dan penjual sabu keliling di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Nanti kita akan sampaikan hasil penelusurannya seperti apa,” kata Rika kepada Tempo, Senin, 13 Juli 2020.
Rika mengatakan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan perang terhadap peredaran narkoba. “Hal ini bisa dilihat dari upaya-upaya jajaran kami di seluruh Indonesia yang telah melakukan penggagalan narkoba di beberapa tempat,” katanya.
Informasi pungutan liar dan penjual sabu keliling di Rutan Salemba sebelumnya diungkap juru bicara Front Rakyat Indonesia for West Papua Surya Anta Ginting.
Ia menceritakan kesehariannya menjalani hukuman pidana di Rutan Salemba. Surya bersama tujuh aktivis Papua lainnya ditangkap karena mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka pada Agustus 2019 lalu.
Dalam cerita yang dibagikannya di Twitter, Surya mengatakan di hari pertamanya masuk Rutan Salemba, ia dan rekan-rekannya dipalak oleh tahanan lama. Surya menyebut jika ia harus membayar Rp 1 juta agar bisa menjadi penghuni Lapak Palembang. Sedangkan rekannya, Dano Tabun, dimintai Rp 3 juta untuk Lapak Lampung.
"Akhirnya kami berlima bayar Rp 500 ribu setelah para tahanan lain tahu kalau kami ini aktivis, bukan anak pejabat," cuit Surya pada Ahad, 12 Juli 2020.
Surya Anta juga bercerita pernah ditawari oleh penjual sabu keliling yang berlokasi di lantai 2. Para tahanan lama itu, kata dia, kerap menjajakan barang dagangannya kepada tahanan baru.
FRISKI RIANA