TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fakhri Hilmi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pencegahan diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan dilakukan agar Fakhri tidak kabur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik sudah mengajukan surat pencegahan untuk Fakhri Hilmi beberapa hari setelah ia menjadi tersangka.
"Tim penyidik sudah ajukan surat cegah tersangka FH ke Ditjen Imigrasi agar tersangka tidak kemana-mana selama enam bulan pertama," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2020.
Febrie mengaku belum bisa memastikan apakah Fakhri bakal segera ditahan dalam pemeriksaan mendatang atau tidak. Sebab, sesuai KUHAP, penahanan dilakukan penyidik terhadap tersangka jika dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi dalam kasus. "Belum tahu. Saya tidak mau berspekulasi. Tergantung kebutuhan tim penyidik," ucap Febri.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka individu serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus Jiwasraya.