TEMPO.CO, Sukabumi - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, akhirnya mencokok seorang buronan pengedar sabu-sabu kelas kakap berinsial HS pada Selasa siang, 30 Juni 2020. HS kabur setelah gudang berisi 432,38 kilogram sabu di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, terbongkar pada Rabu petang, 3 Juni 2020.
"HS menghilang ketika pengungkapan kasus jaringan sabu internasional. Dia diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni seperti dikutip Antara pada Selasa lalu.
Dia menjelaskan bahwa polisi terus memburu HS yang diduga melarikan diri ke beberapa daerah, antara lain Bandung dan Karawang. Namun, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi.
Polisi berhasil memancing tersangka agar keluar dari persembunyiannya untuk bertransaksi narkoba. HS ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan HS polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram.
Menurut Sumarni, akibat ulah HS yang telah merusak generasi penerus bangsa, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Kami masih mengungkap jaringannya. Dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," ucapnya.