Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Kinerja Kementerian-kementerian yang Ditegur Keras Jokowi

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (keempat kiri), Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi W Setijono (kiri), Menteri Sosial Juliari P Batubara (kedua kiri) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (ketiga kiri) berjalan keluar seusai meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 Mei 2020. Presiden mengecek penyaluran BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bogor dan berharap dengan adanya bantuan sosial ini bisa memperkuat daya beli masyarakat hingga nanti konsumsi domestik Indonesia menjadi normal kembali. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (keempat kiri), Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi W Setijono (kiri), Menteri Sosial Juliari P Batubara (kedua kiri) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (ketiga kiri) berjalan keluar seusai meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 Mei 2020. Presiden mengecek penyaluran BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bogor dan berharap dengan adanya bantuan sosial ini bisa memperkuat daya beli masyarakat hingga nanti konsumsi domestik Indonesia menjadi normal kembali. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi peringatan keras kepada jajaran menteri di kabinetnya karena dinilai tak ada kebijakan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Saya harus ngomong apa adanya, enggak ada progres yang signifikan, enggak ada," kata Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kemarahan Jokowi ini diunggah dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, Ahad, 28 Juni 2020. Ini sidang kabinet paripurna pertama yang digelar tatap muka, sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Jokowi menilai masih ada beberapa menteri yang menganggap situasi di Indonesia saat ini belum krisis. Dia menyoroti kinerja kabinet di sejumlah bidang, yakni kesehatan, bantuan sosial, UKM, dan stimulus ekonomi.

Hal ini membuat kerja mereka masih sesuai standar seperti tak ada apapun yang terjadi di Indonesia. Padahal, Jokowi mengatakan untuk dapat mengendalikan pandemi ini, diperlukan upaya extraordinary.

"Langkah-langkah extraordinary betul-betul harus dilakukan. Dan saya membuka, entah langkah-langkah politik, entah langkah-langkah kepemerintahan, akan saya buka," kata Jokowi.

Ia menyoroti kinerja beberapa kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Kesehatan ia sebut belum mampu membelanjakan seluruh anggaran yang disediakan, sebesar Rp 75 triliun. Padahal uang belanja itu disebut Jokowi dapat membuat perputaran uang di masyarakat berjalan, dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

"Bidang kesehatan, itu dianggarkan itu Rp 75 triliun, Rp 75 triliun. Baru keluar 1,53 persen coba. Uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua. Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran. Sehingga men-trigger ekonomi," kata Jokowi.

Jokowi lalu menyoroti bantuan sosial (basso) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Meskipun sudah lumayan (tersalurkan), tapi baru lumayan. Ini extraordinary. Harusnya 100 persen," kata Jokowi.

Ia pun menyoroti kementerian di bidang ekonomi, yang tak kunjung menstimulus ekonomi agar bisa masuk ke usaha kecil/usaha mikro. Jokowi tak ingin menunggu mereka mati untuk kemudian baru datang dibantu.

"Beri prioritas pada mereka supaya enggak ada PHK. Jangan sudah PHK gede-gedean, duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi kita. Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan, ini extraordinary."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?