TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang ingin menjadi justice collaborator.
“Mengenai permohonan JC, KPK meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicarak KPK, Ali Fikri, Sabtu, 20 Juni 2020.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK menghargai apapun keputusan hakim. “Namun demikian hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan,” kata dia.
Sebelumnya, Imam mengaku telah berkali-kali memohon kepada jaksa KPK agar menghadirkan barang bukti dalam persidangan. Barang bukti itu berupa CCTV dan percakapannya dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Namun, menurut Imam, hingga saat ini, jaksa tak pernah melakukannya. "Padahal, pada awalnya mereka telah berjanji untuk membawanya," ucap Imam saat membacakan nota pembelaannya pada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat,19 Juni 2020.
Imam berujar sudah sampai bersumpah Al-quran pada persidangan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, bahwa ia tidak tahu menahu tentang uang Rp 11,5 miliar tersebut.
"Demi Allah, demi Muhammad SAW, dalam persekongkolan jahat ini ke mana aliran dana Rp 11,5 M ini? Demi Allah, demi Rasullah, saya tidak menikmati, Yang Mulia walau 1 rupiah pun dari dana 11,5 M itu," ujar Imam kepada majelis hakim.
Imam pun kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut. "Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang terhormat, jaksa penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 M dan memohon kepada, Yang Mulia ajukan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 M ini," ucap Imam.