TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyebut langkah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri belebihan.
Tim kuasa hukum Luhut melaporkan Said Didu atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Pak Luhut itu salah itu caranya, ngapain dia lapor-lapor, apa urusannya tersinggung. Ceritakan saja kalau anda tidak korupsi. Enggak usah harus orang jadi tersangka. Udah gitu modusnya itu ya, orang dijadikan tersangka aja supaya berhenti ngomong," ujar Fahri dalam diskusi daring, Sabtu, 20 Juni 2020.
Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi sebelumnya menyebut alasan Luhut melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara. Tak terima dengan pernyataan tersebut, Luhut melaporkan Said Didu.
Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan, Luhut seharusnya membuktikan diri saja, tanpa perlu melapor-lapor ke polisi. "Kalau anda keberatan, ya, anda bersenjata sendiri, jangan bawa-bawa ini negara. Lagipula, yang dikritik kan dampak dari kebijakan-kebijakan anda," ujar Haris dalam diskusi yang sama.