Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikritik, Perlakuan Australia terhadap Nelayan Indonesia

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sydney: Seorang pengamat Indonesia dari Australia mengkritik perlakuan aparat Australia terhadap tiga nelayan Indonesia. Perlakuan kasar aparat Australia terhadap nelayan Indonesia asal Kupang telah memicu reaksi keras dari masyarakat Kupang tempat nelayan tersebut berasal.

Profesor James Fox dari Australian National University mengatakan bahwa kasus yang menimpa tiga nelayan asal Kupang telah memicu kemarahan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat menilai Australia telah memperlakukan tiga nelayan tersebut dengan kasar.

"Mereka merasa buktinya atau faktanya telah menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun mereka mencari ikan di daerah tersebut dan tidak pernah melanggar hukum. Mereka menilai ini (kasus tiga nelayan Kupang) merupakan penerapan kebijakan Australia yang terlalu melebar," ujar Fox seperti dikutip ABC, Senin (15/9).

Fox menilai penghancuran kapal nelayan yang dilakukan aparat Australia harus ditinjau karena para nelayan tersebut terbukti tidak bersalah melanggar hukum.

"(Bagi mereka) jika kehilangan kapal, itu merupakan pukulan sangat telak. Meski mereka mungkin mendapat kompensasi, mereka telah kehilangan pendapatan selama mereka tidak punya kapal," lanjut Fox.

Menurut Fox, sebanyak 36 perahu disita Australia dari satu desa di Kupang. Keputusan untuk menghancurkan kapal asing, lanjut Fox, harus ditinjau ulang jika pemerintah Australia mau memperbaiki hubungan dengan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga nelayan asal Kupang ditangkap polisi Australia pada April lalu di dekat tepi landas-benua Australia. Menurut peraturan di Australia, orang bebas menangkap ikan di kawasan ini asalkan bukan binatang bahari lain seperti tripang yang hidup di dasar laut.

Aparat Australia sendiri tidak menemukan tripang di kapal tiga nelayan Indonesia. Mereka hanya menemukan peralatan menyelam. Ketiga nelayan Indonesia itu bersikukuh bahwa mereka tidak melanggar hukum. Akan tetapi, aparat Australia menghancurkan kapal mereka.

Pada Jumat lalu, Pengadilan Tinggi Darwin membebaskan ketiganya dari segala tuduhan karena tidak ada barang bukti. Menanggapi keputusan tersebut, pengacara tiga nelayan Indonesia, Greg Smith, menyatakan kliennya akan menuntut ganti rugi dari pemerintah Australia terkait penghancuran kapal mereka. Smith menyatakan akan menggugat perdata.

ABC| Radio Australia| Kodrat Setiawan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

6 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

9 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

9 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

13 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

20 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

24 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

32 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

42 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

44 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.