TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil tiga petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam penjualan dan pemasaran PT DI pada tahun 2007—2017. "Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka IRZ dalam kasus suap penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia pada tahun 2007—2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
IRZ adalah Irzal Rinaldi Zailani, Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI.
Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Manajer Order Management PT DI Muhammad Faruq, Manajer Penagihan PT DI Achmad Azar, dan Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI Basuki Santoso.
Selain Irzal, pada hari Jumat lalu, 12 Juni 2020 KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso sebagai tersangka.
Pada awal 2008, tersangka Budi sebagai direktur utama dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan operasional PT DI. "Proses mendapatkan dana itu dengan penjualan dan pemasaran secara fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. KPK akan mengembangkan penyidikan kasus ini ke beberapa pihak yang ikut di dalam proses itu.
Pada tahun 2008, kata Firli, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Firli. Atas dasar itulah KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif.
Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak itu kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen itu Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta. “Kalau disetarakan dengan Rp 14.500 per dolar AS, nilainya Rp 125 miliar." Oleh karena itu, akibat perbuatan para pihak tersangka negara dirugikan Rp330 miliar.