TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang hukum, Dini Purnomo mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Dini menuturkan pemerintah butuh waktu untuk menentukan langkah hukum menindaklanjuti putusan PTUN yang memvonis Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di wilayah tersebut.
Menurut dia, langkah hukum pemerintah akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.
"Masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk berkekuatan hukum tetap," ujar Dini saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Tanggapan serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Dia menyatakan belum membaca amar putusannya.
"Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat," ucapnya Johnny saat dihubungi.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 menyusul demonstrasi anarkistis di sana.
Majelis Hakim PTUN menyatakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 ini melanggar Undang-Undang Keadaan Berbahaya. Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Nelvy Christin dalam sidang melalui telekonferensi hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Majelis Hakim pun menghukum Tergugat 1 (Menkominfo) dan 2 (Presiden) membayar biaya perkara Rp 457 ribu. Penggugat ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara.