Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Kecam Teror Terhadap Jurnalis dan Panitia FH UGM

Reporter

image-gnews
Yuliana Langowuyo  dari SKPKC (kiri), Beka Ulung Hapsara dari Komnas HAM (tengah) dan Cahyo Pamungkas (LIPI) dalam Diskusi
Yuliana Langowuyo dari SKPKC (kiri), Beka Ulung Hapsara dari Komnas HAM (tengah) dan Cahyo Pamungkas (LIPI) dalam Diskusi "Papua Bukan Tanah Kosong" di Jakarta, Jum'at 15 November 2019. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengecam tindakan teror, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis Detikcom dan panitia diskusi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.

"Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan persnya hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dalam kasus intimidasi jurnalis Detik.com dan mahasiswa FH UGM, Komnas HAM meminta negara menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM.

Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum agar melindungi kerja jurnalis. Aparat mesti menindak pelaku teror yang mengancam jurnalis serta kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sisi HAM, kata dia, Indonesia sejak 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil Politik.

Dalam konvenan tersebut khususnya Pasal 19 menyebut, etiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi.

"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan, termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," tutur Beka Ulung.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 jam lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

5 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

17 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

19 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).


Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

20 jam lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.


Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

21 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

23 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

1 hari lalu

Aulia Ayub, lulusan termuda dan tercepat Program Spesialis UGM. ugm.ac.id
Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

Aulia Ayub mengungkapkan kiatnya sebagai lulusan termuda dan tercepat dari Program Spesialis UGM dengan IPK 4,00.


Aulia Ayub, Lulusan Termuda dan Tercepat di UGM dengan IPK Sempurna 4

1 hari lalu

Aulia Ayub, lulusan termuda dan tercepat Program Spesialis UGM. ugm.ac.id
Aulia Ayub, Lulusan Termuda dan Tercepat di UGM dengan IPK Sempurna 4

Cerita Aulia Ayub, peraih lulusan termuda dan tercepat dari Program Spesialis Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 4,00.