TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf Rudolf Kawer mengatakan puluhan tahanan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jayapura Kota yang diduga positif terinfeksi Covid-19 karena tidak ada prosedur isolasi bagi para tahanan dengan gejala Covid-19. Mereka dicampur dengan tahanan lainnya.
“Informasi terbaru ada sekitar 60 orang, sudah dites swab,” kata Gustaf saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2020.
Gustaf menuturkan penyebaran Covid-10 di Rumah Tahanan itu bermula pada akhir Mei 2020. Saat itu, ada satu orang yang mengalami gejala mirip Covid-19. Dia sempat dibawa berobat, tapi dikembalikan ke tahanan. “Mereka bilang sakit TBC,” ujar Gustaf.
Semenjak itu, Covid-19 mulai berjangkit di dalam tahanan yang berpenghuni sekitar 90 orang itu. Awalnya ada 11 tahanan yang diduga mengidap Covid-19. Jumlahnya bertambah menjadi 43 orang, lalu kembali meningkat menjadi lebih dari 60 orang.
Gustaf mengaku mendapatkan informasi dari kliennya, Yusak Logo alias Bazoka Logo. Yusak awalnya ditahan karena keterlibatannya dalam demonstrasi memperingati Perjanjian New York 1962 pada pertengahan Agustus 2019. Namun, ia dihukum 1 tahun penjara dengan tuduhan memalsukan dokumen. Ditahan sejak 15 Desember 2019, Yusak kini dinyatakan positif mengidap Covid-19. “Klien saya positif,” ujar Gustaf.
Menurut Gustaf, pihak Polresta Jayapura dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua telah mengunjungi para tahanan. Karena jumlah penghuni rutan melampaui kapasitas, mereka memindahkan para tahanan ke rutan di Kepolisian Sektor di wilayah Jayapura. Ia khawatir tindakan ini justru semakin memperluas infeksi Covid-19 di Rutan lainnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule tidak menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan Tempo mengenai kabar ini. Begitupun, Kapolresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Simpatisan ULMWP Bazoka Logo terus memprovokasi dan menyebarkan berita atau informasi yang menimbulkan kepanikan bagi tahanan, keluarganya, dan masyarakat.
Ahmad mengatakan bahwa sesuai keterangan Kepala Bidang Dokkes Polda Papua Komisaris Besar Drg. Agustinus Mulyono Hardi setelah dilakukan rapid test terhadap para tanahan ditemukan 4 tahanan yang reaktif. Namun, setelah dilakukan tes PCR, keempat tahanan tersebut dinyatakan negatif.
Saat ini keempat tahanan tersebut telah dikembalikan ke Rutan Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum. "Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada tahanan Polda Papua yang postif Covid-19, semua tahanan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani." katanya.
Catatan: Berita ini telah diubah pada Sabtu, 30 Mei 2020 pukul 22.35 WIB dengan memasukkan keterangan dari Polda Papua.