TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Polisisabu saat melintas di kawasan Posko Lintas Batas Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bonny Djianto, Rabu (27 Mei 2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut. Pasutri tersebut diciduk pada sore hari ketika mengendarai Honda Mobilio KH 1351 FG. "Benar keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Bonny.
Dia mengatakan perkara tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya yang diduga berada di Kota Palangka Raya. Penanggung jawab Posko Sebangau Alman P Pakpahan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya membenarkan adanya penangkapan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kecamatan Sebangau. "Yang diamankan itu satu orang tapi dia bersama istrinya di dalam mobil. Katanya memang sudah jadi target tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng," kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palangkaraya tersebut.
Tindakan lancung pasangan ini terbilang nekad. Pasalnya sejak 11 Mei lalu, Palangkaraya memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Selama PSBB berlaku, sejumlah ruas jalan menuju Bundaran Besar Palangkaraya akan ditutup. Sejumlah titik juga dijaga oleh tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan kota setempat.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri sebelumnya mengatakan penutupan sejumlah jalur bertujuan agar kendaraan yang melintas dapat terpantau oleh tim gabungan yang berjaga. Menurut dia, ruas Jalan RTA Milono nantinya akan diarahkan ke Jalan Williem A.S sampai ke Jalan M.H Thamrin. Kemudian arus dari Jalan Tjilik Riwut dialihkan ke Jalan Arut serta arus kendaraan dari Jalan Suprapto diarahkan ke Jalan Imam Bonjol menuju kawasan bundaran kecil.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga memberlakukan jam malam selama masa penerapan PSBB untuk menekan jumlah orang terjangkit virus corona. Warga Palangkaraya diminta tidak keluar rumah mulai 20.00 WIB hingga 03.30 WIB.
ANTARA