Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jabar Paksa 72 Ribu Kendaraan Pemudik Putar Balik

Reporter

Editor

Setri Yasra

image-gnews
Pihak kepolisian telah memutar balikkan setidaknya 68.946 kendaraan yang nekat mudik ke kampung halaman selama 29 hari berlangsungnya Operasi Ketupat 2020. Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik sejak 24 April lalu.
Pihak kepolisian telah memutar balikkan setidaknya 68.946 kendaraan yang nekat mudik ke kampung halaman selama 29 hari berlangsungnya Operasi Ketupat 2020. Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik sejak 24 April lalu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Barat menindak para pemudik nekad dengan memaksa putar balik sekitar 72 ribu kendaraan yang mencoba melintas pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Data dari Biro Operasi, 72.000 lebih kendaraan di Jawa Barat kami paksa  putar balik," kata Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat meninjau Pos Gerbang Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Minggu, 24 Mei 2020.

Menurut dia, kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga akan mudik, sehingga polisi menindak dengan cara memutarbalikkan kendaraan. Rudy berpesan kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bandung, agar tetap bisa memerangi Covid-19 dengan menunda berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.  "Saya berharap warga Kabupaten Bandung tetap jaga kesehatan, tetap jangan berkumpul dan jaga jarak, karena kita sedang memerangi COVID-19," katanya.

Usai perayaan Idul Fitri, dirinya bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto melaksanakan pengecekan pos pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2020 yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung, Polres Cimahi, dan Polrestabes Bandung. Dia memastikan anggota dapat menjalankan Operasi Ketupat Lodaya 2020 dengan baik terutama dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan menghalau gelombang mudik, mengingat intensitas pergerakan pemudik pada saat Idul Fitri 2020 meningkat.

Di berbagai tempat, upaya mengerem pergerakan pemudik menuju kampung halaman terus dilakukan. Polda Sumatera Barat menambah personel di Kabupaten Sijunjung yang merupakan daerah perbatasan dengan Provinsi Riau setelah ratusan mobil menerobos pos pemeriksaan setempat pada Kamis dinihari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dirinya telah berkunjung langsung ke Sijunjung untuk mengetahui penyebab adanya kejadian tersebut. Kunjungan ini setelah insiden ratusan kendaraan menerobos masuk saat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah itu. "Memang kendalanya adalah kekurangan personel dan solusinya adalah menambahkan jumlah personel di posko tersebut," katanya.

Dia mengatakan akan menambah personel hampir satu kompi di wilayah tersebut untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Riau juga menempatkan personel mereka di wilayah perbatasan mereka dengan Sumbar.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Agar Pilkada 2024 Berjalan Aman, Polda Jabar Siapkan Langkah Ini

15 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Agar Pilkada 2024 Berjalan Aman, Polda Jabar Siapkan Langkah Ini

Polda Jabar mengintensifkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Pilkada 2024.


Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

20 hari lalu

Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos  memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia
Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

PN Bandung vonis 3,5 tahun penjara kepada Muller Bersaudara karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos, Bandung.


Pengacara Sudirman Bantah Kliennya Beberkan Nama 11 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon ke Polisi

13 Agustus 2024

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Pengacara Sudirman Bantah Kliennya Beberkan Nama 11 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon ke Polisi

Wilson Tambunan, pengacara Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon membantah kliennya menyebutkan 11 pelaku pembunuhan delapan tahun silam.


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

26 Juli 2024

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

26 Juli 2024

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

25 Juli 2024

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

19 Juli 2024

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

18 Juli 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

Adang Daradjatun meminta Polri meningkatkan penyidikan kasus pembunuhan Vina dengan mengedepankan SCI.


Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

13 Juli 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Peristiwa hukum pekan ini antara lain Pegi Setiawan menang praperadilan bebas status tersangka dan vonis 10 tahun pidana penjara Syahrul Yasin Limpo.


Kapolda Sumbar, Kapolda Jabar, dan Kapolda Sumut dalam Sorotan, Ini Kasus-kasus di Wilayahnya

12 Juli 2024

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Kapolda Sumbar, Kapolda Jabar, dan Kapolda Sumut dalam Sorotan, Ini Kasus-kasus di Wilayahnya

Sejumlah Kapolda disorot kinerjanya yaitu Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, dan Kapolda Sumut.