TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan ada sejumlah asumsi umum potensi penyimpangan yang terjadi di situasi darurat wabah Covid-19. Potensi penyimpangan itu muncul dari situasi yang tidak menentu hingga lemahnya institusi publik menciptakan potensi korupsi.
Berikut potensi-potensi penyimpangan pada saat wabah ini:
1. Kondisi krisis, pandemi, kedaruratan melahirkan mekanisme yang dapat memangkas berbagai prosedur. Padahal, prosedur dibutuhkan untuk menjamin transparansi. “Di sini potensi penyimpangan jadi terbuka,” kata Adnan dalam telekonferensi, Senin, 18 Mei 2020.
- Kelangkaan barang dan jasa membuat kebijakan impor harus dilakukan melalui mekanisme cepat.
Misalnya, dalam kasus BUMN, Kimia Farma menjadi institusi yang memiliki kewenangan monopolistik untuk mendatangkan produk kesehatan untuk pandemi. “Dengan situasi monopolistik dan krisis, praktik-praktik penyimpangan akan terjadi,” ujar Adnan. - Situasi yang tidak menentu menjadikan harga pasar kemungkinan berbeda dari situasi normal.
Adnan mengatakan hal itu kemungkinan terjadi sebagai akibat adanya permainan orang tertentu dan membuka peluang praktik kongkalikong.IklanScroll Untuk Melanjutkan - Kewenangan penanganan Covid-19 yang tersebar atau tidak terpusat. Karena tersebar, potensi penyimpangan juga menjadi besar. Hal ini akan berbeda jika konsep penanganannya seperti yang dilakukan pada bencana tsunami Aceh.
- Data pemerintah yang tidak akurat atau terkini dapat menyebabkan kekacauan dalam implementasi kebijakan.
Mulai terlihat berbagai macam praktik dan situasi chaos di lapangan karena data tidak akurat dijadikan acuan untuk distribusi bantuan. - Lemahnya institusi publik menciptakan potensi korupsi yang semakin besar dalam penanganan bencana wabah Covid-19.
“Praktik korupsi tidak ditangani baik sehingga memperbesar level korupsi di level penanganan bencana,” ujar Adnan.