TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan fraksinya akan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila apabila TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 diabaikan dan tidak masuk dalam konsideran RUU itu. "PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 17 Mei 2020.
TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. PAN berjanji akan menjaga dan mengawal RUU HIP untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU.
Saleh menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan untuk mengawal kemurnian ideologi Pancasila termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.
"PAN tegak lurus dalam membela dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas."
Saleh menjelaskan, persoalan pentingnya TAP MPRS dijadikan sebagai dasar pertimbangan, telah disuarakan oleh hampir semua fraksi. Dia berharap dalam pembahasan nanti, ini akan tetap disuarakan dan diperjuangkan sehingga pembahasan RUU itu tidak menimbulkan polemik dan kontroversi.
Ketika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. “Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran."
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila masih tahap awal yaitu masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Pada saat pembahasan, PAN akan mendalami dan mempertegas lagi soal sikap dan posisi politik.
Dalam konteks itu, dia mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan masukan yang akan menjadi referensi dalam menentukan sikap ke depan.