TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan perlindungan dan pemberian bantuan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran ilegal, yang terdampak aturan pembatasan pergerakan (MCO) di Malaysia guna menahan laju penularan Covid-19.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan kepada seluruh WNI yang terdampak, tanpa melihat statusnya sebagai pekerja legal atau ilegal (undocumented).
“Dalam hal ini, kami juga sudah mengidentifikasi bahwa pekerja migran Indonesia yang berstatus undocumented dan pekerja harian lepas adalah salah satu kelompok yang paling terdampak kebijakan MCO. Oleh karena itu, mereka menjadi sasaran utama bantuan,” kata Judha dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Judha menyatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan platform pendataan daring agar setiap WNI bisa mendaftarkan diri mereka dan tercatat dalam sistem KBRI.
Sejak aturan MCO diberlakukan di Malaysia pada Maret 2020, pemerintah melalui enam perwakilan di Malaysia yaitu KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kuching, dan KRI Tawau telah menyalurkan bantuan bahan pangan kepada WNI yang termasuk kelompok rentan.
Sejak awal April hingga saat ini, total WNI termasuk pekerja migran yang mendapat bantuan pangan dari perwakilan RI maupun dari komunitas Indonesia di Negeri Jiran telah mencapai 348.843 penerima.
“Untuk itu, perwakilan RI bekerjasama dengan seluruh komunitas dan meningkatkan jumlah bantuan, menyesuaikan dengan kebijakan MCO yang sudah diperpanjang pemerintah Malaysia,” kata Judha.