TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan lembaga ini serius dalam memburu para buronan kasus korupsi.
"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri," kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.
Menurut Nawawi, salah satu kendala adalah status para tersangka, kecuali Harun, diumumkan di awal. Baru kemudian, KPK memanggil para tersangka untuk diperiksa.
"Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," kata Nawawi. Hal tersebut, kata dia, yang menjadi "ruang" bagi para tersangka untuk melarikan diri.
KPK pun, kata dia, mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu.
Saat diumumkan statusnya, kata dia, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Model ini mulai coba dilakukan untuk minimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya DPO.
Ada lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Mereka adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kemudian, Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto; dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.