TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang baru di Istana Negara, hari ini, Rabu, 6 Mei 2020.
Dian menggantikan Kiagus Badaruddin yang wafat di tengah masa jabatannya. Sebelumnya, mendampingi Kiagus sebagai Wakil Kepala PPATK.
Pria tersebut akan mengisi jabatan Kepala PPATK hingga 2021.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dian Ediana Rae membacakan sumpah jabatannya di hadapan Presiden Jokowi.
Dian Ediana Rae bertitel Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia.
Mengawali karir sebagai pejabat karir di Bank Indonesia, Dian kemudian menjadi Kepala Kantor Perwakilan BI untuk Eropa di London, Inggris.
Ia juga pernah menjadi Anggota G-20 serta Legal and Trade in Services Advisor untuk Duta Besar RI untuk GATT/Uruguay Round, Jenewa, Swiss.
Dian Ediana Rae menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang tutup usia pada 14 Maret 2020 pada usia 57 tahun. Kiagus menjabat sejak 2016.