TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perintah untuk membebaskan Romahurmuziy dari rumah tahanan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut KPK, PN Jakarta Pusat mengirimkan surat berisi perintah itu kepada jaksa pada 29 April 2020.
"Maka KPK tak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 April 2020.
Ali mengatakan sebelum surat itu datang, Mahkamah Agung menerbitkan penetapan berisi perintah untuk menahan Rommy dalam Rutan paling lama 50 hari terhitung sejak KPK mengajukan kasasi pada 27 April 2020.
Namun dalam surat pengantar dari MA ke PN Jakarta Pusat, tercantum keterangan bahwa masa tahanan Rommy telah berakhir pada 28 April 2020. Masa tahanan itu sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Karena itu, menurut MA, Rommy dapat bebas pada hari ini. PN Jakarta Pusat akhirnya memerintahkan KPK untuk melepaskan mantan Ketua Umum PPP tersebut.
KPK menilai ada sejumlah persoalan dalam vonis ringan yang diketuk majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut KPK, majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangannya menyebut Rommy tidak bertanggung jawab terhadap penerimaan uang dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. “Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih ke penguasaan terdakwa,” kata Ali.
Selain itu, KPK juga menilai majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan hukuman yang terlalu rendah yakni 1 tahun. KPK juga mempersoalkan vonis majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Rommy. KPK berharap MA dapat mengkoreksi hukuman yang terlalu rendah tersebut.