TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan penempelan stiker Bupati Klaten Sri Mulyani pada botol cairan pencuci tangan (hand sanitizer) Kementerian Sosial tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu. “Belum masanya kampanye,” kata Abhan kepada Tempo, Rabu, 29 April 2020.
Saat ini belum masuk tahapan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 karena penundaan akibat pandemi COVID-19. Bawaslu bisa menindak pelanggaran pemilu hanya di masa kampanye.
Abhan menuturkan, ada juga pelanggaran prakampanye yang berlaku bagi calon kepala daerah inkumben. Disebut pelanggaran jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri dalam 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Menurut Abhan, Bawaslu pada prinsipnya tidak melarang siapapun melakukan bantuan kemanusiaan di tengah pandemi ini, termasuk Bupati Klaten Sri Mulyani. Namun, bantuan itu harus murni untuk kemanusiaan dan tak mengandung unsur kepentingan politik praktis pilkada.
“Dan tak ada unsur penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi bagi yang berpotensi sebagai calon inkumben.” Jika sumbangan berasal dari APBD atau APBN, maka kepala daerah seharusnya menjelaskan kepada publik bahwa itu bantuan pemerintah.