TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempertanyakan tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 atau biasa disebut Perpu Keuangan Covid-19. MAKI menganggap Perpu Covid-19 itu tujuannya lebih tampak seperti menyelamatkan bank, bukan negara.
“Perpu ini adalah Perpu penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku kuasa pemohon dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan langsung di YouTube, Selasa, 28 April 2020.
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Pasal yang digugat ialah Pasal 27 Perpu Covid-19.
Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perpu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perpu. Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perpu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan.
Dalam gugatannya, MAKI membeberkan 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pengugat juga khawatir skandal bail out Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang.
Menurut Boyamin, lewat pasal itu, pemerintah memberikan contoh tidak baik karena tidak percaya kepada proses hukum. Dia menolak dalih pemerintah bahwa keberadaan pasal imunitas dalam Perpu Covid-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi.
“Kalau penguasa sudah khawatir kriminalisasi setelah tidak menjabat, apalagi kami rakyat ini,” kata dia. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap aktivis Ravio Patra Asri di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2020.