TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan kasus yang mendera dua mantan staf khusus milenial Presiden Jokowi, Belva Devara dan Andi Taufan yang mundur, menjadi pelajaran agar semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kasus itu, kata Basarah, patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. “Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kami ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 26 April 2020.
Menurut Basarah, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Dengan demikian tidak akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang dilakukan mantan staf khusus Presiden itu."
Terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, kata Basarah, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus milenial. “Ini sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan harus rela mengundurkan diri," katanya.