TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengumumkan sebanyak 39 narapidana atau napi kembali berulah dari total 38.822 napi dan anak yang bebas dalam program asimilasi dan integrasi di tengah wabah Covid-19.
"Paling banyak di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono kepada Tempo hari ini, Ahad, 26 April 2020.
Menurut dia, para napi yang sedang asimilasi tadi melakukan tindak kriminal yang berbeda-beda, seperti narkotika, penipuan, pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dengan kekerasan.
Argo menyayangkan pemberitaan di media massa yang tak mengangkat jumlah napi yang kembali berulah.
"Yang tidak melanggar ada 38 ribu lebih. Kenapa tidak diangkat mereka yang baik?" ucap Argo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 napi, termasuk anak binaan, dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pembebasan napi tersebut melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.