Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Poin Penting PSBB Surabaya yang Perlu Diperhatikan Warganya

Reporter

image-gnews
Polisi berjaga di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 27 Maret 2020. Polrestabes Surabaya memberlakukan kawasan tertib 'physical distancing' atau jaga jarak secara fisik di Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam tertentu dengan tidak memperbolehkan kendaraan melintas atau orang berkumpul  guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. ANTARA
Polisi berjaga di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 27 Maret 2020. Polrestabes Surabaya memberlakukan kawasan tertib 'physical distancing' atau jaga jarak secara fisik di Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam tertentu dengan tidak memperbolehkan kendaraan melintas atau orang berkumpul guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warganya untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Pedoman PSBB Surabaya, yang mulai diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, di Surabaya, mengatakan peraturan yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Surabaya.

Peraturan itu langsung disosialisasikan hingga Senin mendatang, 27 April 2020. “Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser, Sabtu, 25 April 2020.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, sebelumnya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mensosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang PSBB Surabaya kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah di RT dan RW. Agar masyarakat mudah memahami, dia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika agar menerjemahkan peraturan itu dengan tampilan yang mudah difahami. "Jadi warga tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang serta sanksi jika melanggar PSBB."
 
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat tentang PSBB Surabaya adalah:

A. Aktivitas di luar rumah:
1. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
2. Mengganti aktivitas bekerja di kantor/tempat bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah,
3. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, dibadah dilakukan di rumah masing-masing
4. Penghentian sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum
5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbilkan kerumunan orang
6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
7. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepone/layanan antar
8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanana jaringan area lokal nirkabel (wifi).

B. Pengecualian:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan
dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
4. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial
5. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri
sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

C. Moda transportasi:
1. Hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok,
2. Kegiatan untuk aspek pertahanan dan keamanan
3. Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB adalah transportasi daring atau ojek daring, Suroboyo Bus dan angkot (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), kereta api
(jumlah penumpang dibatasi 50 persen), motor pribadi (harus menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional/pembatasan pada kawasan tertentu) dan mobil pribadi (harus memakai masker saat berkendaraan, jumlah penumpang dibatasi 50 persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

D. Hak dan kewajiban orang selama pemberlakuan PSBB:

- Setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk :
1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis
3. Memperoleh data dan informasi Covid-19 sesuai kode etik
4. Kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19
5. Pelayanan pemulasaran dan pemakanan jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19

- Kewajiban yang harus dilakukan penduduk :
1. Mematuhi ketentuan PSBB
2. Ikut serta melaksanakan PSBB
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
4. Menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah

E. Pemenuhan dasar penduduk selama PSBB:
1. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuihan pokoknya
selama pelaksanaan PSBB Surabaya
2. Bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya dan diterima sesuai mekanisme ketentuan
peraturan perundang-undangan
3. Pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 jam lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

17 jam lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

18 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

6 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

11 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

11 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

11 hari lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual


Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

13 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

Jumlah kasus flu Singapura bisa bertambah lagi seiring momentum Idul Fitri dan mudik Lebaran yang membuat intensitas pertemuan di masyarakat meninggi.


Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

13 hari lalu

Flu Singapura.
Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

Vaksin untuk menangkal penyebaran flu Singapura belum ada di Indonesia, padahal tingkat penyebaran dan infeksinya cukup signifikan mengalami lonjakan.