Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Poin Penting PSBB Surabaya yang Perlu Diperhatikan Warganya

Reporter

image-gnews
Polisi berjaga di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 27 Maret 2020. Polrestabes Surabaya memberlakukan kawasan tertib 'physical distancing' atau jaga jarak secara fisik di Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam tertentu dengan tidak memperbolehkan kendaraan melintas atau orang berkumpul  guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. ANTARA
Polisi berjaga di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 27 Maret 2020. Polrestabes Surabaya memberlakukan kawasan tertib 'physical distancing' atau jaga jarak secara fisik di Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam tertentu dengan tidak memperbolehkan kendaraan melintas atau orang berkumpul guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warganya untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Pedoman PSBB Surabaya, yang mulai diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, di Surabaya, mengatakan peraturan yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Surabaya.

Peraturan itu langsung disosialisasikan hingga Senin mendatang, 27 April 2020. “Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser, Sabtu, 25 April 2020.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, sebelumnya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mensosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang PSBB Surabaya kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah di RT dan RW. Agar masyarakat mudah memahami, dia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika agar menerjemahkan peraturan itu dengan tampilan yang mudah difahami. "Jadi warga tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang serta sanksi jika melanggar PSBB."
 
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat tentang PSBB Surabaya adalah:

A. Aktivitas di luar rumah:
1. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
2. Mengganti aktivitas bekerja di kantor/tempat bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah,
3. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, dibadah dilakukan di rumah masing-masing
4. Penghentian sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum
5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbilkan kerumunan orang
6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
7. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepone/layanan antar
8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanana jaringan area lokal nirkabel (wifi).

B. Pengecualian:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan
dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
4. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial
5. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri
sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

C. Moda transportasi:
1. Hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok,
2. Kegiatan untuk aspek pertahanan dan keamanan
3. Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB adalah transportasi daring atau ojek daring, Suroboyo Bus dan angkot (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), kereta api
(jumlah penumpang dibatasi 50 persen), motor pribadi (harus menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional/pembatasan pada kawasan tertentu) dan mobil pribadi (harus memakai masker saat berkendaraan, jumlah penumpang dibatasi 50 persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

D. Hak dan kewajiban orang selama pemberlakuan PSBB:

- Setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk :
1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis
3. Memperoleh data dan informasi Covid-19 sesuai kode etik
4. Kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19
5. Pelayanan pemulasaran dan pemakanan jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19

- Kewajiban yang harus dilakukan penduduk :
1. Mematuhi ketentuan PSBB
2. Ikut serta melaksanakan PSBB
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
4. Menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah

E. Pemenuhan dasar penduduk selama PSBB:
1. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuihan pokoknya
selama pelaksanaan PSBB Surabaya
2. Bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya dan diterima sesuai mekanisme ketentuan
peraturan perundang-undangan
3. Pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Surabaya Pekan Depan

16 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Gibran akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Surabaya Pekan Depan

Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan menggelar uji coba makan bergizi gratis di Surabaya pada pekan depan.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

1 hari lalu

Menko Airlangga Hartanto saat konperensi pers terkait perkembangan penyelesaian penanganan PSN Rempang Eco City, di Gedung BP Batam, Jumat, 12 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

Kemenko Perekonomian merayakan HUT ke-58. Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga mengisahkan upaya yang dihadapi kementerian saat Covid-19.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera, Ini Pertimbangan Hakim

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.


Covid-19 Varian Baru Mewabah di Australia, Lebih Mudah Menular

5 hari lalu

Pelanggan mengantre di luar apotek Western Sydney untuk membeli alat Tes Antigen Cepat setelah pandemi penyakit coronavirus (COVID-19) di Sydney, Australia, 5 Januari 2022. REUTERS/Jaimi Joy/File Photo
Covid-19 Varian Baru Mewabah di Australia, Lebih Mudah Menular

Covid-19 varian baru melanda Australia. Disebut lebih menular dibandingkan varian sebelumnya.


Joe Biden Positif Covid-19

8 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika melakukan pembicaraan mengenai keamanan regional dan transisi energi ramah lingkungan, di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, AS, 14 November 2023. REUTERS/Leah Millis
Joe Biden Positif Covid-19

Di tengah kegiatannya berkampanye, Joe Biden menemukan dirinya positif Covid-19. Dia sekarang karantina mandiri di rumahnya di Delaware.


Masih Buka Pendaftaran Program Studi Kedokteran Unair di FIKKIA Banyuwangi, Kuota untuk 50 Mahasiswa Baru

9 hari lalu

FIKKIA UNAIR Kampus Mojo Sebagai Lokasi Pendidikan Kedokteran. Sumber: istimewa
Masih Buka Pendaftaran Program Studi Kedokteran Unair di FIKKIA Banyuwangi, Kuota untuk 50 Mahasiswa Baru

Unair buka pendaftaran kedokteran di FIKKIA Banyuwangi, kuota untuk 50 mahasiswa baru. Berikut info selengkapnya.


Sri Mulyani Bungkam saat Ditanya Kenaikan Harga Obat di Indonesia

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Nandito Putra
Sri Mulyani Bungkam saat Ditanya Kenaikan Harga Obat di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bersedia menjelaskan harga obat di Indonesia terus meningkat.


Istilah yang Populer Saat Pandemi Covid-19, mulai Anosmia, Long Covid, hingga Komorbid

13 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istilah yang Populer Saat Pandemi Covid-19, mulai Anosmia, Long Covid, hingga Komorbid

Apa itu Anosmia, Long Covid, dan Komorbid yang sangat akrab di telinga pada masa pandemi Covid-19?


PT KAI Hadirkan Promo Juleha, Daftar Kereta Api yang Mendapatkan Tarif Promo Juli Lebih Hemat

13 hari lalu

Penumpang berjalan di peron menunggu kedatangan Kereta Api Brantas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023. Per hari ini (23/12) KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan sebanyak 125.247 penumpang untuk keberangkatan pada libur Natal dan Tahun Baru dari tanggal 21, 22 dan 23 Desember. Dengan rincian sebanyak 52.405 penumpang berangkat melalui Stasiun Gambir dan 72.842 penumpang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PT KAI Hadirkan Promo Juleha, Daftar Kereta Api yang Mendapatkan Tarif Promo Juli Lebih Hemat

PT KAI memberikan Promo Juleha (Juli Lebih Hemat), masyarakat dapat membeli tiket kereta api dengan diskon hingga 20 persen dari tarif normal.