TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan proses internal terhadap Komisioner Sitti Hikmawatty yang berujung pemberhentian dengan tidak hormat.
Sitti Hikmawatty memicu kontroversi di publik setelah menyetakan perempuan bisa hamil karena berenang bersama lawan jenis walau tanpa penetrasi.
Menurut Palguna, hasil pleno KPAI pada 17 Maret 2020 merekomendasi dua hal untuk Sitti Hikmawatty, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam rapat pleno tersebut Sitti Hikmawatty meminta waktu untuk berpikir hingga Kamis, 23 Maret 2020.
"Namun hingga sore tidak juga ada surat dari beliau," kata Palguna kepada Tempo hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Dia menerangkan bahwa sebelumnya Dewan Etik KPAI pernah menyarankan Sitti Hikmawatty mundur secara sukarela dari jabatannya sebagai komisioner.
Lantaran Sitti tak bersikap hingga tenggat yang disepakati, Palguna melanjutkan, Dewan Etik bersurat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan.
Surat itu merekomendasikan pemecatan Sitti Hikmawatty sesuai Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI.
Dewan Etik KPAI menilai pernyataan Sitti Hikmawatty bahwa 'berenang menyebabkan hamil' tak diragukan merupakan pelanggaran etika pejabat publik. Apalagi, pendapat Sitti itu tak dibekali referensi ilmiah.
"Dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah," demikian tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Dewan Etik juga menilai Sitti melanggar prinsip kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas. Bahkan Dewan menyatakan telah meyakinkan Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan.
Sitti Hikmawatty belum bersedia berkomentar ihwal pemecatan dirinya. Dia berjanji menggelar konferensi pers sore ini, Jumat, 24 April 2020.