TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
PSBB ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. “Ini artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak meliputi 10 kota dan 5 kabupaten di zona Bogor-Bogor-Depok-Bekasi-Bekasi dan sekarang di zona Bandung Raya,” kata dia, Jumat, 17 April 2020.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya sudah disepakati oleh seluruh kepala daerah. “Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan minggu depan di hari Rabu, kurang lebih tanggal 22 April 2020,” kata dia.
Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan berlangsung 14 hari, dan dapat diperpanjang. Ia mengatakan persiapan PSBB Bandung Raya sudah 100 persen.
“Kami menghimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini, taati aturan yang dikeluarkan oleh walikota dan bupati masing-masing,” kata Ridwan Kamil.
Ia mengatakan, pada pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan dibarengi dengan pelaksanaan tes masal seluas-luasnya. “Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah, dan dilacak, di tes, sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai,” kata dia.