EMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab kritik yang menyebut bahwa pemerintah membuat peraturan yang terlalu birokratis dan berbelit-belit dalam menetapkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB suatu wilayah.
Menurut Jokowi, pemerintah membuat peraturan sedemikian rupa agar semua prosedur dilakukan dengan tepat dan tidak hanya cepat. "Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kita salah mengambil keputusan. Semuanya harus hati-hati dan tidak grasa-grusu," ujar Jokowi lewat telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 9 April 2020.
Pemerintah, kata Jokowi, harus memastikan bahwa daerah tersebut sudah siap menyandang status PSBB berdasarkan sejumlah kriteria yang telah tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasal 2 Permen ini mengatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Jika semua prasyarat terpenuhi, tim penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penetapan status PSBB untuk daerah tersebut.
"Sekali lagi, ini penting. Kita tidak ingin memutuskan ini secara grasa-grusu, cepat tapi tidak tepat. Saya kira, lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam," ujar Jokowi.