TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI telah menindak sebanyak 81 kasus atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait wabah virus Corona.
"Jadi sampai dengan hari ini, 9 April 2020, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 81 kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 April 2020.
Argo mengatakan, dari 81 kasus itu, sebanyak 81 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya 12 orang yang ditahan.
"Yang ditahan itu ada di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya," kata Argo.
Sedangkan, sisanya yakni 69 tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Argo, motif menyebarkan hoaks lantaran iseng dan berkelakar, serta menyatakan ketidakpuasaan terhadap pemerintah.
Para pelaku itu disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial. "Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," ucap dia soal penyebaran hoaks Corona.