TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Bukopin Sulistyohadi D. S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan yang dia pimpin. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Sulistyohadi diduga berperan dalam korupsi yang merugikan negara senilai Rp 76,34 miliar. "Dia turut bertanggung jawab," kata Marwan, Jumat (29/8).
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Dari sebelas tersangka, sepuluh di antaranya berasal dari Bank Bukopin, yang umumnya berprofesi sebagai analis keuangan. Adapun tersangka yang berasal dari luar adalah Gunawan Ng, Direktur PT Agung Pratama Lestari.
Para tersangka dari Bank Bukopin dinilai lalai karena tak berpegang pada Pedoman Kredit Bank Bukopin. Kelalaian mereka, antara lain, memberikan kredit kepada Gunawan yang tak memiliki pengalaman di bidang pengeringan gabah dan pengadaan gabah dari petani. Gunawan juga dinilai tak memiliki kemampuan keuangan yang baik dan tak memiliki sumber pembiayaan sendiri.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Menurut Marwan, fasilitas kredit yang diterima Gunawan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Mesin yang harus dibeli adalah merek Global Gea buatan Taiwan, misalnya. Kenyataanya mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Akibat pemberian kredit itu terjadi kredit macet di Bank Bukopin sebesar Rp 76,24 miliar.
Anton Septian