TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat mal atau zakat hartanya segera sebelum bulan puasa, sehingga bisa terdistribusi kepada orang-orang yang berhak menerima zakat secepatnya.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Menag Nomor 6 tahun 2020 terkait panduan beribadah menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah wabah Corona, yang diteken pada hari ini, Senin, 6 April 2020.
"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul.
Fachrul meminta pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Panitia pengelola zakat juga diminta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Selanjutnya, penyaluran zakat kepada orang yang berhak juga dilarang melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. Zakat harus disalurkan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul.