TEMPO.CO, Jakarta - Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai zona merah penularan dan penyebaran virus corona (COVID-19). Status ini ditetapkan setelah terkonfirmasinya tiga kasus positif di daerah tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Yusri, mengatakan dengan adanya transmisi (penularan) secara lokal, maka Prabumulih ditetapkan sebagai zona merah penularan dan penyebaran virus corona.
“Suatu wilayah yang sudah ada kasus transmisi lokal maka ditetapkan sebagai zona merah,” kata Yusri di Palembang, Sabtu, 4 April 2020.
Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan positif COVID-19, maka anggota keluarga lain yang ada kontak erat dengan dia akan didorong untuk mengisolasi di rumah masing-masing.
Bertambahnya kasus di Prabumulih keseluruhannya merupakan penularan transmisi lokal dari pasien EF (54 tahun) yang sudah meninggal dunia akibat COVID-19.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel Yuwono menambahkan berdasarkan hitungan epidemiologi jika ada satu orang yang dinyatakan positif corona, maka kemungkinan ada 20 orang yang yang masuk kelompok kontak erat. Dari 20 orang itu bisa dua sampai empat orang yang berpotensi positif.
“Di sini pentingnya gerak masif pemerintah untuk menemukan kasus dan melakukan lokalisir. Termasuk boleh dikatakan transmisi lokal berarti zona merah agar warga di sekitar lebih waspada,” kata dia.