TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah rampung dibuat.
"Setahu saya tadi malam ditandatangani Menteri Kesehatan," ujar Yurianto saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 4 April 2020.
Meski begitu, Yurianto belum menjelaskan isi detail Permen tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera membuat Permen tersebut.
Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang diteken Jokowi.